Jumat, 16 Oktober 2020 Kelurahan Semarapura Kauh melaksanakan monitoring penduduk pendatang di Lingkungan Pegending, Semarapura Kauh. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Tim dari Camat Klungkung, Satpol PP, Babinkamtibnas dan juga Kepala Lingkungan setempat. Kegiatan monitoring ini menyisir sebuah kos-kosan yang berada di lingkungan tersebut guna memberikan pengarahan langsung terkait ijin tempat tinggal. Sebelumnya Kasi Trantib dari Kelurahan Semarapura Kauh sudah melakukan pendataan terkait warga yang tinggal di kos tersebut. Saat kegiatan berlangsung, Tim dari Camat Klungkung bersama Satpol PP melakukan wawancara langsung sekaligus pengecekan dokumen kepada warga. Dokumen tersebut antara lain KTP dan juga surat keterangan ijin tempat tinggal. Petugas juga menghimbau agar warga melakukan perpanjangan surat keterangan tersebut secara rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali di kantor Kelurahan Semarapura Kauh. Tujuannya, agar ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut terjaga dengan baik.