Artikel
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
23 Juni 2018 02:44:09
Administrator
278 Kali Dibaca
Perpustakaan
Membumikan makna desa sebagai subjek paska UU Desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Pelbagai ujicoba dilakukan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk dapat menggerakkan desa agar benar-benar menjadi subjek pembangunan. Berbagai praktik dan pembelajaran telah muncul sebagai bagian dari upaya menggerakkan desa menjadi subjek pembangunan seutuhnya. Idiom subjek tidak bermakna pemerintahan desa semata, melainkan juga bermakna masyarakat. Desa dalam kerangka UU Desa adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan masyarakat yang terjawantah sebagai masyarakat pemerintahan (self governing community) sekaligus pemerintahan lokal desa (local self government). Baca selengkapnya


Vaksinasi Rabies di Kelurahan Semarapura Kauh
Penyuluhan Kesehatan di Kelurahan Semarapura Kauh.
Posyandu ILP di Banjar Pegending
Posyandu ILP di Banjar Budaga
Bimbingan Teknis Pengelola Website Desa Dinas/Kelurahan tahun 2025
Musyawarah Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Kelurahan Semarapura Kauh
Posyandu Lansia dan Senam Lansia di Banjar Pegending.
KEGIATAN PE (PENYELIDIKAN EPIDEMIOLOGI) DBD DI LINGKUNGAN BUDAGA
Kegiatan Posyandu Lansia dan Senam Lansia di Balai Banjar Pegending
MONITORING PENDUDUK PENDATANG
Kelurahan Semarapura Kauh Siapkan Bulan Bahasa Bali
Posyandu Balita di Banjar Budaga
Pengambilan Bibit Tanaman Untuk Kebun HATINYA PKK
Kader Desa - Penggerak Prakarsa Desa