Selamat Datang di Website Resmi Kelurahan Semarapura Kauh, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Kelurahan Semarapura Kauh untuk seluruh masyarakat.

Artikel

Pemerintah Kelurahan

06 Agustus 2018 19:39:56  Administrator  1.881 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KELURAHAN

KELURAHAN SEMARAPURA KAUH  KECAMATAN KLUNGKUNGKABUPATEN KLUNGKUNG

Uraian tugas pokok dan fungsi masing – masing Perangkat Kelurahan sesuai dengan Rancangan Peraturan Bupati Klungkung tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung, adalah sebagai berikut:

  1. Lurah Mempunyai Tugas :
    1. Menyusun rencana kegiatan tahunan berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Melaksanakan kebijakan bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat ketentraman dan ketertiban umum, ekonomi pembangunan, pelayanan masyarakat dan sosial budaya yang menjadi kewenangan kelurahan.
    3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan tingkat kelurahan.
    4. Melaksanakan Pelayanan Masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
    5. Melaksanakan pembinaan kepada lembaga kemasyarakatan di kelurahan.
    6. Memfasilitasi pelaksanaan program kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
    7. Memfasilitasi program kegiatan dinas dan instansi terkait yang ada di kelurahan.
    8. Mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kelurahan.
    9. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar tugas-tugas berjalan lancar.
    10. Memimpin bawahan dalam menyelenggarakan tugasnya agar berjalan sesuai denganrencana kerja yang ditetapkan.
    11. Mengkoordinir bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis.
    12. Memberi petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan yang diharapkan.
    13. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier.
    14. Menginventarisasi permasalahan di kelurahan serta mengupayakan alternative pemecahannya.
    15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan.
    16. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

 

  1. Sekretaris Lurah Mempunyai Tugas
    1. Menyusun rencana kegiatan tahunan sekretariat kelurahan berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Melakukan koordinasi dengan kepolisian/tentara mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban.
    3. Mengkoordinasi rumusan perencanaan di kelurahan.
    4. Melaksanakan dan mengkoordinir ketata usahaan kelurahan.
    5. Melaksanakan dan mengkoordinir kepegawaian kelurahan.
    6. Melaksanakan dan mengkoordinir pengelolaan keuangan dan aset kelurahan.
    7. Memimpin bawahan dalam menyelenggarakan tugasnya agar berjalan sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan.
    8. Mengkoordinir bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis.
    9. Memberi petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan yang diharapkan.
    10. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier.
    11. Menginventarisasi permasalahan sekretariat kelurahan serta mengupayakan alternative pemecahannya.
    12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan.
    13. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

 

  1. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas :
    1. Menyusun rencana kerja kegiatan tahunan berdasarkan kegiatan tahunan seksi pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Melakukan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait mengenai penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban.
    3. Mengkoordinir dan menfasiltasi penyelenggaraan perlindungan masyarakat (Linmas) dikelurahan.
    4. Menyusun pelaporan mengenai penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan diwilayah kelurahan.
    5. Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum yang menjadi kewenangan
    6. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar tugas-tugas berjalan sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan.
    7. Mengkoordinir bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis.
    8. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar melaksanakan tugas sesuai denga yang diharapkan.
    9. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier.
    10. Menginventaris permasalahan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum serta mencarikan alternative pemecahan.
    11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan.
    12. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

 

  1. Seksi Kependudukan dan Pelayanan Masyarakat mempunyai tugas :
    1. Menyusun rencana kerja kegiatan tahunan seksi Kependudukan dan Pelayanan Masyarakat berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Melaksanakan administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan kelurahan.
    3. Menyusun pelaporan mengenai administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan kelurahan.
    4. Memberi pelayanan kepada masyarakat di kelurahan
    5. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar tugas-tugas berjalan lancar.
    6. Memimpin bawahan dalam menyelanggarakan tugasnya agar berjalan sesuai rencana kerja yang ditetapkan.
    7. Mengkoordinir bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis.
    8. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar melaksanakan tugas sesuai denga yang diharapkan.
    9. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier.
    10. Menginventaris permasalahan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum serta mencarikan alternative pemecahan.
    11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan.
    12. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

 

  1. Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas :
    1. Menyusun rencana kerja kegiatan tahunan seksi Perekonomian dan Pembangunan berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan perekonomian dan pembangunan lingkup kelurahan.
    3. Mengkoordinasi penyusunan profil tahunan kelurahan.
    4. Mengkoordinasi pelaksanaan Musrenbang Kelurahan.
    5. Menyusun pelaporan perekonomian dan pembangunan kelurahan
    6. Memfasilitasi pemeliharaan fasilitas umum.
    7. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar tugas-tugas berjalan lancar.
    8. Memimpin bawahan dalam menyelanggarakan tugasnya agar berjalan sesuai rencana kerja yang ditetapkan.
    9. Mengkoordinir bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis.
    10. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar melaksanakan tugas sesuai denga yang diharapkan.
    11. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier.
    12. Menginventaris permasalahan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum serta mencarikan alternative pemecahan.
    13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan.
    14. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

 

  1. Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:
    1. Menyusun rencana kerja kegiatan tahunan seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Melaksanakan kebijakan teknis dan pembinaan kegiatan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
    3. Memfasilitasi program dan kegiatan kesejahteraan sosial dan budaya yang ada dikelurahan.
    4. Memfasilitasi program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang ada dikelurahan.
    5. Memfasilitasi program-program pengentasan kemiskinan.
    6. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar tugas-tugas berjalan lancar.
    7. Memimpin bawahan dalam menyelanggarakan tugasnya agar berjalan sesuai rencana kerja yang ditetapkan.
    8. Mengkoordinir bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis.
    9. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar melaksanakan tugas sesuai denga yang diharapkan.
    10. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier.
    11. Menginventaris permasalahan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum serta mencarikan alternative pemecahan.
    12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan.
      1. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Kelurahan

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online
PPID Klungkung covid19
e-surat

 Pemerintah Kelurahan

 Media Sosial

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:101
    Kemarin:73
    Total Pengunjung:215.343
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.205.56.209
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar