SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KELURAHAN
KELURAHAN SEMARAPURA KAUH KECAMATAN KLUNGKUNGKABUPATEN KLUNGKUNG
Uraian tugas pokok dan fungsi masing – masing Perangkat Kelurahan sesuai dengan Rancangan Peraturan Bupati Klungkung tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung, adalah sebagai berikut:
- Lurah Mempunyai Tugas :
- Menyusun rencana kegiatan tahunan berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan kebijakan bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat ketentraman dan ketertiban umum, ekonomi pembangunan, pelayanan masyarakat dan sosial budaya yang menjadi kewenangan kelurahan.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan tingkat kelurahan.
- Melaksanakan Pelayanan Masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
- Melaksanakan pembinaan kepada lembaga kemasyarakatan di kelurahan.
- Memfasilitasi pelaksanaan program kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
- Memfasilitasi program kegiatan dinas dan instansi terkait yang ada di kelurahan.
- Mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kelurahan.
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar tugas-tugas berjalan lancar.
- Memimpin bawahan dalam menyelenggarakan tugasnya agar berjalan sesuai denganrencana kerja yang ditetapkan.
- Mengkoordinir bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis.
- Memberi petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan yang diharapkan.
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier.
- Menginventarisasi permasalahan di kelurahan serta mengupayakan alternative pemecahannya.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
- Sekretaris Lurah Mempunyai Tugas
- Menyusun rencana kegiatan tahunan sekretariat kelurahan berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan koordinasi dengan kepolisian/tentara mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban.
- Mengkoordinasi rumusan perencanaan di kelurahan.
- Melaksanakan dan mengkoordinir ketata usahaan kelurahan.
- Melaksanakan dan mengkoordinir kepegawaian kelurahan.
- Melaksanakan dan mengkoordinir pengelolaan keuangan dan aset kelurahan.
- Memimpin bawahan dalam menyelenggarakan tugasnya agar berjalan sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan.
- Mengkoordinir bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis.
- Memberi petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan yang diharapkan.
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier.
- Menginventarisasi permasalahan sekretariat kelurahan serta mengupayakan alternative pemecahannya.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
- Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kerja kegiatan tahunan berdasarkan kegiatan tahunan seksi pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait mengenai penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban.
- Mengkoordinir dan menfasiltasi penyelenggaraan perlindungan masyarakat (Linmas) dikelurahan.
- Menyusun pelaporan mengenai penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan diwilayah kelurahan.
- Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum yang menjadi kewenangan
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar tugas-tugas berjalan sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan.
- Mengkoordinir bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis.
- Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar melaksanakan tugas sesuai denga yang diharapkan.
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier.
- Menginventaris permasalahan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum serta mencarikan alternative pemecahan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
- Seksi Kependudukan dan Pelayanan Masyarakat mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kerja kegiatan tahunan seksi Kependudukan dan Pelayanan Masyarakat berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan kelurahan.
- Menyusun pelaporan mengenai administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan kelurahan.
- Memberi pelayanan kepada masyarakat di kelurahan
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar tugas-tugas berjalan lancar.
- Memimpin bawahan dalam menyelanggarakan tugasnya agar berjalan sesuai rencana kerja yang ditetapkan.
- Mengkoordinir bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis.
- Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar melaksanakan tugas sesuai denga yang diharapkan.
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier.
- Menginventaris permasalahan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum serta mencarikan alternative pemecahan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
- Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kerja kegiatan tahunan seksi Perekonomian dan Pembangunan berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan perekonomian dan pembangunan lingkup kelurahan.
- Mengkoordinasi penyusunan profil tahunan kelurahan.
- Mengkoordinasi pelaksanaan Musrenbang Kelurahan.
- Menyusun pelaporan perekonomian dan pembangunan kelurahan
- Memfasilitasi pemeliharaan fasilitas umum.
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar tugas-tugas berjalan lancar.
- Memimpin bawahan dalam menyelanggarakan tugasnya agar berjalan sesuai rencana kerja yang ditetapkan.
- Mengkoordinir bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis.
- Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar melaksanakan tugas sesuai denga yang diharapkan.
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier.
- Menginventaris permasalahan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum serta mencarikan alternative pemecahan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
- Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:
- Menyusun rencana kerja kegiatan tahunan seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan kebijakan teknis dan pembinaan kegiatan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
- Memfasilitasi program dan kegiatan kesejahteraan sosial dan budaya yang ada dikelurahan.
- Memfasilitasi program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang ada dikelurahan.
- Memfasilitasi program-program pengentasan kemiskinan.
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar tugas-tugas berjalan lancar.
- Memimpin bawahan dalam menyelanggarakan tugasnya agar berjalan sesuai rencana kerja yang ditetapkan.
- Mengkoordinir bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis.
- Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar melaksanakan tugas sesuai denga yang diharapkan.
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier.
- Menginventaris permasalahan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum serta mencarikan alternative pemecahan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.