Berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 15 tahun 2009 tentang penanggulangan rabies, diharapkan kepada seluruh masyarakat pemilik HPR ( Hewan Penular Rabies ) di Klungkung untuk memelihara hewan peliharaannya sesuai peraturan yang terlampir pada surat himbauan yang telah diterima oleh Kelurahan. selain itu, masyarakat pemilik HPR diminta untuk ikut proaktif dalam kesehatan hewan peliharaannya dan selalu mengikuti anjuran/peraturan dari pemerintah, dalam hal ini pun pemerintah dan kelurahan telah melakukan penanggulangan rabies secara massal dan keliling langsung ke rumah warga untuk membantu pemeliharaan kesehatan HPR milim warga.