Artikel
PENANGGULANGAN RABIES DI KABUPATEN KLUNGKUNG
07 Oktober 2019 09:46:31
Administrator
269 Kali Dibaca
Berita Kelurahan
Berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 15 tahun 2009 tentang penanggulangan rabies, diharapkan kepada seluruh masyarakat pemilik HPR ( Hewan Penular Rabies ) di Klungkung untuk memelihara hewan peliharaannya sesuai peraturan yang terlampir pada surat himbauan yang telah diterima oleh Kelurahan. selain itu, masyarakat pemilik HPR diminta untuk ikut proaktif dalam kesehatan hewan peliharaannya dan selalu mengikuti anjuran/peraturan dari pemerintah, dalam hal ini pun pemerintah dan kelurahan telah melakukan penanggulangan rabies secara massal dan keliling langsung ke rumah warga untuk membantu pemeliharaan kesehatan HPR milim warga.


Vaksinasi Rabies di Kelurahan Semarapura Kauh
Penyuluhan Kesehatan di Kelurahan Semarapura Kauh.
Posyandu ILP di Banjar Pegending
Posyandu ILP di Banjar Budaga
Bimbingan Teknis Pengelola Website Desa Dinas/Kelurahan tahun 2025
Musyawarah Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Kelurahan Semarapura Kauh
Posyandu Lansia dan Senam Lansia di Banjar Pegending.
KEGIATAN PE (PENYELIDIKAN EPIDEMIOLOGI) DBD DI LINGKUNGAN BUDAGA
Kegiatan Posyandu Lansia dan Senam Lansia di Balai Banjar Pegending
MONITORING PENDUDUK PENDATANG
Posyandu Lansia dan Senam Lansia di Banjar Pegending
Regulasi Baru Desa Baru
Posyandu Lansia dan Senam Lansia di Balai Banjar Pegending
Posyandu Balita di Lingkungan Budaga