Artikel
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa
Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya


Posyandu ILP di Banjar Sangkanbuana
Posyandu ILP di Banjar Pegending
Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Kelurahan Semarapura Kauh
Musrenbangkel Kelurahan Semarapura Kauh
Posyandu ILP di Banjar Budaga
Vaksinasi Rabies di Kelurahan Semarapura Kauh
Penyuluhan Kesehatan di Kelurahan Semarapura Kauh.
KEGIATAN PE (PENYELIDIKAN EPIDEMIOLOGI) DBD DI LINGKUNGAN BUDAGA
Kegiatan Posyandu Lansia dan Senam Lansia di Balai Banjar Pegending
MONITORING PENDUDUK PENDATANG
POSYANDU BALITA DI BANJAR BUDAGA
Pemeriksaan Kesehatan dan Senam Lansia
Kelurahan Semarapura Kauh Siapkan Bulan Bahasa Bali
Posyandu Lansia dan Senam Lansia di Banjar Pegending
Pengecekan Usaha Peternakan Babi 'Tidak Sedap' yang Menimbulkan Protes Warga Setempat