Artikel
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa
Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya


Musrenbangkel Kelurahan Semarapura Kauh
Posyandu ILP di Banjar Budaga
Vaksinasi Rabies di Kelurahan Semarapura Kauh
Penyuluhan Kesehatan di Kelurahan Semarapura Kauh.
Posyandu ILP di Banjar Pegending
Posyandu ILP di Banjar Budaga
Bimbingan Teknis Pengelola Website Desa Dinas/Kelurahan tahun 2025
KEGIATAN PE (PENYELIDIKAN EPIDEMIOLOGI) DBD DI LINGKUNGAN BUDAGA
Kegiatan Posyandu Lansia dan Senam Lansia di Balai Banjar Pegending
MONITORING PENDUDUK PENDATANG
Rapat Validasi dan Evaluasi Data GIKIA
Kelas Ibu Hamil di Balai Banjar Pegending
Posyandu Balita dan Posbindu PTM di Banjar Budaga
GERAKAN SEMESTA BERENCANA BALI RESIK SAMPAH PLASTIK
Desa Membangun Indonesia