Artikel
PENDATAAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH YANG MEMILIKI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
Kegiatan pendaatan masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah tidak layak huni di Kelurahan Semarapura Kauh sudah berjalan 3 hari yang dimulai dari hari Selasa, 25 Juni 2019. Pendataan ini dilaksanakan terkait edaran surat permohonan dari Dinas Pekerjaan Umum. Kegiatan ini dilaksanakan serempak di 3 lingkungan yakni Lingkungan Pegending, Budaga dan Sangkanbuana, dimana dalam kegiatan ini langsung didampingi oleh Lurah Semarapura Kauh Bapak Wayan Sudiadnyana dan Para Kepala Lingkungan di 3 Lingkungan, Selain itu, kegiatan ini di melibatkan seluruh jajaran staff, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan petugas lapangan yang bertugas di Kelurahan Semarapura Kauh diantaranya Yowana Gema Santi, Penyuluh Bahasa Bali dan Penyuluh Agama Hindu.
Adapun dalam kegiatan ini menyasar semua data masyarakat yang memiliki penghasilan rendah dan rumah tidak layak huni yang sudah terdaftar di kelurahan yang diperoleh dari informasi kepala lingkungan, petugas lapangan dan data yang sudah menjadi acuan oleh Dinas PU Kabupaten Klungkung. dalam kegiatan ini juga sekaligus merupakan perpanjangan tangan dari program pemerintah Kabupaten Klungkung dalam hal pemerataan pembangunan dan penuntasan masyarakat kurang mampu sehingga perlu dukungan dari seluruh pihak termasuk rasa kepedulian dari semua komponen masyarakat.